Sepintas mengenai Pengelolaan Jenazah Narapidana Di Indonesia : Implementasi UU No. 12 Tahun Tahun 1995 Pasal 72

 

 

Sumber : Google
 

Berbagai permasalahan yang banyak terjadi di Lembaga Pemasyaraakatan (Lapas) atau lebih banyak dikenal masyarakat sebagai penjara, menjadi sebuah tanda tanya besar mengenai bagaimana kondisi pengelolaan Lapas di Indonesia. Beberapa kasus yang pernah terjadi di Lapas diantaranya yaitu tidak terpenuhinya hak – hak asasi manusia dan sudah melekatnya budaya kekerasan dalam penjara. Salah satu kasus yang pernah terjadi dan sempat menjadi sorotan masyarakat yaitu meninggalnya seorang narapidana narkoba di Lapas Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan atas nama AL yang meninggal dunia dengan kondisi sekujur tubuhnya dipenuhi dengan luka lebam (23/12).

Dalam kasus seorang narapidana berinisial AL di Lapas Bolangi, Gowa, Sulawesi Selatan, keluarga narapidana mempertanyakaan penyebab tewasnya AL dan Komini Kepolisian Nasional (Kompalnas) mendorong agar Prompam Polda Sulawesi Selatan untuk memeriksa dan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui penyebab kematiannya. Pemeriksaan terhadap kasus ini harus dilakukan secara professional, transparan dan akuntabel.

Kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat dan menimbulkan berbagai pertanyaan – pertanyaan mengenai bagaimana kondisi pengelolaan Lapas di Indonesia dan bagaimana sistem pengawasan yang dilakukan pengelola Lapas terhadap narapidana. Selain itu, kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai bagaimana cara atau sistem pengelolaan yang dilakukan oleh pengelola Lapas terhadap narapidana yang meninggal dunia di dalam Lapas. Apakah jenazah narapidana yang meninggal dunia di dalam Lapas diurus dengan baik dan benar sesuai dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 Pasal 72. 

Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan sebutan untuk seseorang yang sedang berada dalam suatu pembinaan dan pengawasan negara karena melakukan tindak pidana. Pada saat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berada di dalam Lapas, mereka juga memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya seperti hak atas pengobatan dan perawatan kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas kegiatan keagamaan bahkan ketika terhadap seorang warga binaan yang meninggal dunia di dalam Lapas maka jenazahnya harus diperlakukan sebaik mungkin. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Pasal 72 Tahun 1995 yang tentang Pemasyarakatan yang merupakan sumber hukum mengenai kewajiban pengelola Lapas terhadap perlakukannya dalam pemberian hak – hak narapidana. Terdapat pernyataan bahwa negara harus menjamin bahwa jenazah narapidana diperlakukan dengan hormat dan sesuai dengan keyakinan agama atau kepercayaan yang dianut oleh narapidana. Selain itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan wajib melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga narapidana atau ahli waris dan pihak kepolisian.

Pemasyarakatan kedepannya akan selalu memperhatikan UU No. 12 Tahun 1995 seperti halnya dalam Aturan Mandela Rule 72 yang juga membahas mengenai aturan dalam memperlakukan jenazah narapidana. Aturan ini juga menekankan bahwa negara harus mengadakan prosedur yang sesuai untuk pengelolaan jenazah narapidana dan memberikan informasi yang cukup pada keluarga mengenai keberadaan, kondisi serta penyebab kematian narapidana.

Pengelolaan jenazah narapidana di Indonesia masih menjadi masalah yang perlu diperhatikan secara serius. Saat ini masih terdapat beberapa kasus di mana jenazah narapidana tidak dikelola dengan baik oleh administrasi lapas, seperti keterlambatan keluarga dalam mengambilan jenazah, ketidakjelasan penyebab kematian narapidana, kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengelolaan jenazah, keterbatasan akses keluarga narapidana dan sebagainya. Meskipun beberapa Lapas di Indonesia sudah melakukan upaya untuk memperbaiki pengelolaan jenazah narapidana, namun masih terdapat banyak tantangan yang perlu diatasi. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pihak lapas dan keluarga narapidana dalam mengelola jenazah, serta perlu meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai hak-hak keluarga narapidana dalam pengelolaan jenazah.

Terdapat beberapa kebijakan dan tindakan yang telah diambil untuk menimplementasikan Pasal 72 mengenai pengelolaan jenazah narapidana di Indonesia, salah satunya yaitu dengan mengadakan kegiatan pelatihan pemandian jenazah yang ditujukan untuk para narapidana. Kegiatan pelatihan ini dapat berupa tata cara pemandian jenazah, tata cara mengkafani jenazah, mensholati jenazah bahkan sampai dengan proses pemakaman jenazah. Kegiatan pelatihan ini sudah dilakukan di banyak lembaga Lapas atau Rutan, seperti di Rutan Pasangkayu, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Lapas Gunung Sindur dan masih terdapat banyak Lapas yang mulai melaksanakan kegitaan penyuluhan mengenai pengelolaan jenazah.

Memang dengan dilakukannya tindakan ini tidak akan memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan kondisi pengelolaan jenazah di Indonesia, namun dengan kegiatan pelatihan ini diharapkan dapat membantu petugas Lapas serta memberikan pemahaman bagi narapidana lainnya bagaimana cara mengelola jenazah dengan baik seperti memandikan, menyolatkan dan sebagainya. Pelaksanaan pelatihan ini juga dilakukan dengan tujuan untuk menjadi bekal bagi narapidana serta dapat mengubah pemikiran masyarakat mengenai narapidana yang masa tahanannya sudah selesai sehingga dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Pengelolaan jenazah narapidana yang baik dan menghormati hak asasi manusia adalah cermin dari kualitas dan profesionalisme Lembaga Pemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya. Kita semua berharap bahwa pengelolaan jenazah narapidana di Indonesia dapat semakin meningkat kualitasnya dan menghormati harkat serta martabat manusia.

Komentar

Postingan Populer